ASPEK Indonesia Tak Mau THR Ojol dan Kurir Cuma Jadi Pencitraan

FORUM KEADILAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan penyedia jasa layanan ojek online (ojol) maupun kurir logistik memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.
Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menyambut baik menyambut baik imbauan tersebut. Mereka ingin agar imbauan itu tak hanya jadi pencitraan pemerintah.
“Pernyataan Kemnaker ini jangan hanya menjadi retorika atau hanya untuk menaikkan citra Pemerintah saja. Ketentuan THR ini harus dapat dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online,” ujar Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu 20/3/2024.
Mirah juga mendesak Kemnaker tak sekedar menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR ojol dan kurir, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaannya di lapangan agar pelaksanaannya lebih terarah.
“Termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian THR bagi ojol dan kurir online ini,” imbuhnya.
Mirah menyatakan, sudah saatnya pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja berbasis aplikasi.
Selain karena lemahnya perlindungan hak-hak pekerja ojol dan kurir, juga karena penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim.
Ia memaparkan, jumlah pekerja berbasis aplikasi ojol dan kurir semakin meningkat. Pada saat yang sama, jumlah pekerja formal mengalami penurunan.
Berdasarkan data Oktober 2023, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Untuk itu, menurut Mirah, pemerintah punya tanggung jawab untuk memastikan hak-hak pekerja berbasis aplikasi terlindungi dengan maksimal.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, namun statusnya masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Jadi, mereka berhak mendapat THR.
Oleh sebab itu Kemnaker mengimbau agar penyedia layanan ojol dan kurir untuk membayarkan THR sebagaimana disebutkan dalam dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2024.*