Yusril Yakin Pilpres 2024 Hanya Satu Putaran: Prabowo-Gibran Sudah Dapat 50% Lebih

FORUM KEADILAN – Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tidak akan ada putaran kedua pada Pemilu 2024.
Ia menyebut bahwa Prabowo-Gibran telah mendapatkan suara lebih dari 50 persen saat ini.
“MK tuh sudah dipastikan kapan dia akan bersidangnya. Kalau misalnya sekarang ini pada putaran pertama sudah ada pemenangnya, artinya sudah mendapat 50 persen lebih seperti Pak Prabowo, Pak Gibran sekarang ini,” jelas Yusril dalam keterangan videonya, Senin, 18/3/2024.
“Selain 50 persen lebih, juga sudah memenangkan lebih 20 persen dari setengah provinsi yang ada di Tanah Air kita. Maka, sudah dipastikan beliau itu adalah sebagai pemenang. Artinya, tidak akan ada putaran kedua,” lanjutnya.
Yusril mengatakan, hasil akhir dari Pilpres 2024 yang bisa dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jika di putaran pertama belum ada pemenang, maka belum akan ada sidang MK.
Yusril juga menegaskan, hasil Pilpres 2024 hanya baru bisa dibawa ke MK jika hasilnya telah ditetapkan secara final. Namun, ia menyebut pada saat ini hampir dipastikan tidak akan ada putaran kedua.
“Maka hanya putaran pertama, dan putaran pertama sudah ada pemenangnya. Nantinya tanggal 20 Maret akan diumumkan oleh KPU, maka surat keputusan KPU itu menjadi obyek sengketa untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Dan itu ada jadwalnya ya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ketika KPU sudah mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024 mendatang, bagi mereka yang tidak puas dengan hasilnya harus mendaftar ke MK tiga hari setelah pengumuman.
Ketua umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) ini memprediksi MK baru akan menggelar persidangan pada pertengahan April 2024 dikarenakan terbentuk dengan libur panjang Ramadan 2024.
“Mengingat ini sudah bulan suci Ramadhan, sudah menjelang akhir bulan Maret, dan kita tahu akhir Ramadhan ini kan ada libur panjang nih. Dan sehingga dugaan saya baru akan mulai ya setelah tanggal 16 April yang akan datang. MK itu bersidang itu dua minggu harus mengambil keputusan. Berarti kalau tanggal 16 dia bersidang, ya sekitar tanggal 30 April sudah harus ada keputusan,” pungkasnya.*