Hari Kelam Lembaga Antirasuah, Tahan 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK pada Jumat, 15/3/2024 kemarin. Dari 15 tersangka yang ditahan, terdapat Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili jajaran pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat soal kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, penangkapan 15 tersangka yang terdiri dari pegawai KPK tersebut merupakan hari kelam bagi lembaga antirasuah. Pasalnya, lembaga yang seharusnya memberantas korupsi malah menjadi pelaku korupsi itu sendiri.
“Celakanya terjadi di Rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16/3.
Yudi merasa miris dengan perbuatan pungli tersebut, seperti adanya kesepakatan mengenai uang yang diminta dengan nominal tertentu, hingga adanya rekening penampungan dan pembagian uang sesuai porsi jabatan
Meskipun tersangka yang terlibat mencapai 90 orang, namun yang tersangka baru 15 orang. Yudi beranggapan bahwa ini bisa jadi strategi penyidik untuk membuatnya menjadi beberapa gelombang yang melibatkan banyak orang.
“Sehingga kita tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli di KPK,” lanjutnya.
Yudi menyatakan bahwa penahanan ini harus dijadikan KPK sebagai momentum bersih-bersih di internal KPK dari segala perilaku korupsi. Sebab, kata dia, tidak mungkin dalam memberantas korupsi dilakukan oleh orang-orang yang korup.
“Semua pegawai KPK di bidang apa pun wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan,” harapnya.*
Laporan Merinda Faradianti