Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Bawaslu Belum Temukan Indikasi Pelanggaran pada Pengunduran Diri Ratu Wulla

Redaksi
Bawaslu RI.
Bawaslu RI.
Bagikan:

FORUM KEADILAN –  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Puadi mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengunduran diri caleg Partai NasDem Ratu Wulla.

Ia juga menyebut bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan agar proses pengunduran diri itu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait pengunduran diri ini, apakah ada indikasi pelanggaran? Sejauh ini belum ada laporan, maupun temuan terkait hal tersebut. Karena, pengunduran diri yang bersangkutan dilakukan secara pribadi dan melalui partai yang bersangkutan. Kemudian, disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya kepada Forum Keadilan, Kamis 14/3/2024.

Puadi menjelaskan, pengunduran diri caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II itu disampaikan oleh saksi dari Partai NasDem bernama Dedi Ramanta pada saat Rapat Pleno di KPU RI. Namun, saksi tersebut tak menyampaikan alasan kenapa Ratu Wulla mengundurkan diri.

“Saksi tidak menyampaikan alasan yang bersangkutan kenapa mengundurkan diri. Adapun perolehan suara untuk Ratu Wulla adalah 76.331, unggul dari 6 calon lainnya termasuk mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat dengan perolehan suara 65.359,” katanya.

Pengunduran diri itu, kata Puadi, bakal segera ditindaklanjuti oleh KPU. Sementara, Bawaslu akan melakukan pengawasan agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

Diketahui, caleg NasDem Ratu Wulla mengundurkan diri usai berhasil meraih sebanyak 76.331 suara di Dapil NTT II. Namun di dapil tersebut, NasDem hanya mendapatkan satu kursi berdasarkan perolehan suara.

Jadi setelah Ratu Wulla mengundurkan diri, caleg NasDem lainnya, yaitu Viktor Laiskodat yang mencalonkan di dapil yang sama, berpotensi lolos ke Senayan.

KPU sendiri telah berkomentar soal polemik ini. Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut bahwa pengunduran diri Ratu Wulla sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Idham menjelaskan, pengunduran diri itu sesuai dengan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Hal tersebut dapat dibenarkan menurut peraturan yang terdapat di dalam Pasal 48 ayat 1 huruf b, ayat 5, 6, dan 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024,” tutur Idham kepada Forum Keadilan, Kamis 14/3.*

Laporan Novia Suhari