Kamis, 10 Juli 2025
Menu

KPU Sebut Pengunduran Diri Ratu Wulla Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi
Idham Holik. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut surat pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II dari Partai NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Idham, pengunduran diri Ratu merupakan hak individu dari caleg itu sendiri.

“Pengunduran diri seorang calon anggota legislatif merupakan hak individual dari yang bersangkutan kepada partai politik yang mengajukan daftar namanya menjadi calon anggota legislatif. Partai yang bersangkutan telah menyerahkan surat secara resmi kepada KPU RI,” ucapnya kepada Forum Keadilan, Kamis 14/3/2024.

Idham juga menjelaskan, pengunduran diri tersebut sesuai dengan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/kota.

“Hal tersebut dapat dibenarkan menurut peraturan yang terdapat di dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b, ayat (5), (6), dan (9) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pasal 48 ayat 1 huruf b menyebutkan, penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan, mengundurkan diri.

Pada ayat 5 disebutkan juga, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari DCT anggota DPR, DCT anggota DPRD provinsi, dan DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik yang sama di Dapil yang bersangkutan.

Idham juga menegaskan bahwa pengunduran diri adalah hak asasi warga negara dalam pencalonan Pemilu legislatif.

Diketahui, Caleg NasDem Ratu Wulla mengundurkan diri usai berhasil meraih sebanyak 76.331 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II. Namun di dapil tersebut, NasDem hanya mendapatkan satu kursi berdasarkan perolehan suara.

Jadi setelah Ratu Wulla mengundurkan diri, caleg NasDem lainnya, mantan Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang mencalonkan di dapil yang sama, berpotensi lolos ke Senayan.*

Laporan Ari Kurniansyah