KPK Panggil Lagi Ahmad Sahroni Terkait Kasus SYL Jumat 22 Maret

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Seminggu lalu kan kami memanggil saksi, Ahmad Sahroni anggota DPR sebagai saksi, namun dia mengonfirmasi tidak bisa hadir, yang dari suratnya dikonfirmasi yang bersangkutan akan hadir pada Jumat, 22/3/2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13/3/2024.
Ali berharap, Sahroni dapat kooperatif untuk hadir dalam pemeriksaan usai mangkir pada panggilan sebelumnya.
“Kehadiran pemeriksaan terhadap saksi ini untuk kelengkapan dari berkas perkara, sehingga dugaan perbuatan TPPU terhadap SYL ini menjadi lengkap dan cukup,” ujarnya.
Selain Sahroni, Ali mengatakan, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Hanan Supangkat untuk hadir pada hari ini.
Namun, Hanan tidak bisa hadir dan mengonfirmasi akan memenuhi panggilan pada Rabu, 20/3 pekan depan. Menurut Ali, mangkrinya Hanan Supangkat kali ini karena sedang melakukan pengobatan.
“Dalam suratnya yang bersangkutan akan kooperatif untuk hadir, jadi kita tunggu kehadiran Hanan Supangkat untuk mengonfirmasi beberapa hal seperti alat bukti uang tunai cash dan lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, KPK juga tidak menutup kemungkinan bakal kembali memanggil saksi sebelumnya dari NasDem, yakni Rajiv.
Ali menuturkan, sebelumnya Rajiv dipanggil sebagai saksi untuk kasus pemerasan sekaligus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh SYL.
“Nah dalam TPPU nya sendiri kami belum mendapatkan jadwal terkait pemanggilan untuk nama saksi (Rajiv) tersebut, yang baru ada jadwalnya Ahmad Sahroni dan Hanan Supangkat. Ya, nanti kalau penyidik membutuhkan keterangannya lagi pasti nanti dipanggil,” pungkasnya.
Diketahui, SYL sendiri dijerat KPK dalam tiga kasus sekaligus di antaranya dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang kasusnya sedang berjalan di persidangan.
Sedangkan TPPU masih dalam proses pemeriksaan saksi, dan perlengkapan berkas oleh KPK.*
Laporan Novia Suhari