Hari Raya Nyepi, 1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus

FORUM KEADILAN – Sebanyak 1.642 orang narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) di Hari Raya Nyepi tahun 2024. Tak hanya itu, sebanyak 6 narapidana juga mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP).
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Anak binaan juga mendapatkan PMP khusus Nyepi sebanyak 8 orang. 7 orang mendapat PMP 1 (pengurangan sebagian) dan 1 orang PMP II (langsung bebas),” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keteranganya, Senin 11/3/2024.
Deddy melanjutkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.
Kemudian, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 74 orang.
“Adapun 8 anak binaan penerima PMP khusus Nyepi tahun 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang. Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang,” sambungnya.
Deddy juga menyebut, setelah mendapatkan RK dan PMP Nyepi pihaknya menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp812 juta.
Berdasarkan sistem data base pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia mencapai 269.605 orang dengan rincian, tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang.
“Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti