Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara PSI: Tidak Benar

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan sudah melakukan verifikasi dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti. kemudian kita verifikasi ke lapangan misalnya ada di Cilegon, terselesaikan, ada di sosial media kan? Ada juga di Jawa Tengah yang sudah selesai secara berjenjang, sudah diselesaikan,” terang Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 4/3/2024.
Bagja menjelaskan di beberapa daerah, hasil formulir C hasil plano sama dengan formulir D hasil di tingkat kecamatan. Walaupun demikian, masih terdapat kesalahan membaca formulir ke Sirekap.
“Untuk di Sukoharjo, Kecamatan Gatak, terus Kelurahan Geneng, TPS berapa nih? Jadi hasil laporan teman-teman demikian. Itu untuk Gatak. Untuk Cilegon juga demikian. Jadi tidak benar,” lanjutnya.
Bagja menyebut jika KPU sudah memperbaiki masalah teknologi Optical Character Recognition (OCR). KPU juga sempat mengungkapkan jika OCR yang digunakan Sirekap tidak akurat membaca formulir C hasil.
“Kan sudah ada perbaikan, kalau OCR kan masalah C Hasil, C Hasil konversi dari gambar ke angka kalau nggak salah begitu ya katanya. Jadi ya harus diperbaiki kan sudah ada, ada maintenance dua sampai tiga hari di KPU,” jelasnya.
Tetapi, Bagja meminta kepada KPU untuk tidak berhenti melakukan rekapitulasi berjenjang secara manual. Dikarenakan, rekapitulasi berjenjang dapat menjadi acuan untuk penghitungan suara.
“Yang kita tidak boleh itu berhenti rekapitulasi berjenjang manual, itu yang nggak boleh berhenti. Begitu maju laksanakan terus,” katanya
KPU Bantah Gelembungkan Suara PSI
Sebelumnya, KPU menegaskan tidak ada penggelembungan suara perolehan untuk PSI dalam Pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024. KPU menjelaskan bahwa melonjaknya suara PSI seperti yang tertera di website resmi milik KPU dikarenakan adanya kesalahan pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” jelas Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Senin, 4/3/2024.
Idham juga mengatakan pihak sejak awal sudah menjalankan rekomendasi Bawaslu, jika Sirekap memerlukan untuk diakurasi data sesuai dengan formulir model C.hasil. Idham menyebut data tersebut pada saat ini sedang dalam proses akurasi.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” tuturnya.
Proses rekapitulasi, kata Idham, diawali dari kecamatan, di mana anggota PPK akan membuka kotak suara yang berisikan formulir C.hasil plano dan membacakannya. Lalu, hasil dari yang dibacakan kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir d.hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong. Hasil itu kemudian dikirimkan melalui Sirekap.
Sesudah itu, formulir diserahkan kepada saksi dan pengawas ditingkat kecamatan untuk dilakukan pengecekan ulang dan formulir ditandatangani dan diunggah ke Sirekap.
“Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual. Sekarang tinggal di tingkat kabupaten/kota,” imbuhnya.*