KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI 2024, Catat Tanggalnya!

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pilgub) 2024. Pendaftaran dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024.
“Kami umumkan proses pendaftaran pemantau di laman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ yang dimulai sejak tanggal 27 Februari hingga tanggal 16 November 2024,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dalam keterangan tertulis, Rabu, 28/2/2024.
Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat, setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Pembukaan pendaftaran mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Adapun dokumen yang perlu dikumpulkan untuk pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan Pasal 42 ayat (5) dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
a. Formulir pendaftaran;
b. Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
c. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
d. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
e. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan;
f. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan;
g. Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
h. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
i. Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
j. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
k. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
l. Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan
m. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU DKI Jakarta.*