Respons Bawaslu RI soal Dana Kampanye PSI Hanya Rp180.000

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai laporan awal pengeluaran dana kampanye senilai Rp180.000 yang dilaporkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak rasional.
“Lho ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Tidak logis dan tidak rasional,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 10/1/2024.
“Kan tidak rasional cuman Rp180.000,” tutur Rahmat.
Ia menilai bahwa situasi tersebut adalah gejala proforma, dimana para parpol telah menyerahkan LADK sesuai dengan tenggat untuk formalitas yang ditakutkan akan mendapatkan sanksi jika LADK terlambat diserahkan.
Rahmat mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik kepada KPU RI, yang tenggatnya jatuh pada Minggu, 7/1/2024.
Walaupun semua parpol peserta Pemilu 2024 dari level nasional telah menyerahkan LADK sesuai jadwal, tapi tidak satu pun LADK-nya sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
Sebelumnya diberitakan, PSI diungkapkan bahwa baru menggelontorkan Rp180.000 pengeluaran untuk berkampanye.
Hal tersebut berdasarkan pada data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu, 7/1/2024 dan diumumkan oleh KPU RI per Selasa, 9/1/2024 hari ini.
Diketahui, kampanye dimulai sejak 28/11/2023 hingga 10/2/2024.
“Partai Solidaritas Indonesia, jumlah caleg 580, yang menyampaikan LADK 580. Penerimaan (dana kampanye) Rp 2.002.000.000.00, pengeluaran Rp 180.000.00,” dikutip dari tulis keterangan resmi KPU RI bersumber dari Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Jumlah tersebut menempatkan parpol bernomor urut 15 ini sebagai parpol dengan laporan pengeluaran dana kampanye paling minim di antara 18 parpol peserta Pemilu 2024 secara nasional.
Parpol lainnya telah tercatat laporan pengeluaran dana kampanye minim ratusan juta dan sebagian besar diantaranya telah mencatat laporan pengeluaran dana kampanye miliaran rupiah.
Tetapi, KPU RI mengatakan seluruh LADK parpol yang diserahkan pada Minggu itu belum lengkap dan belum sesuai.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, memberikan penjelasan bahwa LADK di antaranya adalah membuat rincian rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol, dan bukti dari penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing dapat dipertanggungjawabkan.
Idham juga mengatakan, KPU akan mengembalikan LADK parpol karena belum lengkap dan belum sesuai.
“LADK Partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” imbuh Idham dalam keterangan tertulis, Selasa, 9/1/2024.*