Bawaslu Gorontalo Soroti Dugaan Potensi Pelanggaran Pemilu pada Kunjungan Anies

FORUM KEADILAN – Bawaslu Provinsi Gorontalo telah menemukan adanya potensi pelanggaran Pemilu saat kunjungan calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan di Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, mengatakan bahwa saat ini telah melakukan peninjauan terkait temuan dugaan pelanggaran pada kunjungan capres nomor urut 1 tersebut.
“Kami Bawaslu Provinsi dan Kota Gorontalo sementara komprehensif-kan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan,” ujar Idris Usuli di Gorontalo, Rabu, 10/1/2024.
Idris juga menjelaskan, ada potensi pelanggaran tersebut yang diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tidak diperbolehkan hadir dalam kampanye tersebut.
“Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji,” kata Idris.
Diketahui, capres Anies Baswedan melakukan safari politik ke Provinsi Gorontalo pada Senin, 8/1 untuk mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan seperti melakukan ziarah ke Makam Pahlawan Nasional Nanti Wartobe, hingga bertemu dan berdialog dengan masyarakat di Gorontalo.
Anies mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, Provinsi Gorontalo telah masuk urutan ke sembilan daerah di Indonesia yang paling tidak netral dan berada di urut ke 12 dengan kasus politik uang, walaupun jumlah pemilihnya tergolong sedikit.
“Inilah yang perlu kita tekan menjadi lebih baik, dan ini juga memerlukan kerja sama yang baik antara semua pihak terkait,” kata Anies, Senin, 8/1/2024.*