Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Di Cilacap, Ganjar Tegaskan Komitmen Jadikan Nusakambangan Penjara Koruptor

Redaksi
Calon Presiden Nomor Urut 3,Ganjar Pranowo dalam acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 27/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Calon Presiden Nomor Urut 3,Ganjar Pranowo dalam acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin, 27/11/2023 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo kembali menegaskan, menjadikan lapas Nusakambangan sebagai penjara bagi para koruptor merupakan prioritas utama jika menang Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ganjar saat melakukan safari politik di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 9/1/2024.

“Tentu, program Nusakambangan untuk penjara bagi koruptor menjadi prioritas utama,” ujar Ganjar, Selasa.

Menurut Ganjar, penerapan kebijakan Nusakambangan menjadi penjara bagi koruptor tidak sulit dan tak perlu mengubah regulasi. Artinya, tinggal dijalankan saja.

“Tidak sulit, tidak (mengubah regulasi), langsung menjalankan saja,” terangnya.

Ganjar menegaskan, penempatan koruptor di Nusakambangan merupakan salah satu komitmennya dalam memberantas korupsi.

“Itu agar ada different efek atau efek jera, agar kita bisa betul-betul mencegah korupsi tidak terjadi lagi,” ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Ganjar menambahkan, ketegasan itu pula yang nantinya akan meningkatkan integritas bagi siapa pun, khususnya pejabat publik agar bisa amanah.

“Mudah-mudahan semua bisa punya integritas, diberikan amanah, tidak dusta, dan kemudian juga tidak pungli, tidak korupsi dan tidak mencuri,” imbuhnya.

Sebagai informasi, lapas Nusakambangan yang terletak di pulau kecil di Kabupaten Cilacap merupakan salah satu penjara yang paling mengerikan di Indonesia. Bahkan, Nusakambangan kerap disebut sebagai Alcatraz-nya Indonesia.

Nusakambangan dianggap mengerikan karena memiliki penjagaan yang sangat ketat. Selain itu, Nusakambangan juga dihuni oleh narapidana kelas kakap dengan hukuman berat hingga hukuman mati.*