Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus ke Gibran Langgar Aturan

FORUM KEADILAN – Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.
Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa Bawaslu Jakpus tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
“Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,” tegas Yusril dalam keterangannya, Jumat, 5/1/2024.
Yusril mengatakan, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Yusril pun mendesak DKPP untuk memeriksa anggota Bawaslu Jakpus.
Yusril juga menerangkan sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Menurutnya, dalam Pasal 7 ayat (1), Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Dari ayat tersebut, Yusril menyoroti bahwa tidak dijelaskan siapa yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran terhadap Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Selain itu, menurut Yusril, aturan tersebut juga tidak menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Yusril menjelaskan, dalam Pasal 13, hanya diatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan ormas atau LSM yang melakukan aktivitas untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.
Yusril berpendapat, Bawaslu Jakpus akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan pembagian susu oleh Gibran.
Namun, jika kemudian ditemukan pelanggaran, Yusril menekankan bahwa Bawaslu Jakpus harus berani menyatakan hal tersebut di luar kewenangannya yang telah diberikan.
“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus merilis hasil temuannya terkait aksi Gibran di CFD pada 3 Desember 2023 usai Wali Kota Solo itu memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam surat putusan tersebut, status temuan dicatat sebagai ‘Ditindaklanjuti’. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi terkait tindakan yang harus diambil oleh instansi terkait.
Pada surat putusan tersebut, Gibran diduga melakukan kegiatan yang melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres dari partai politik. Bawaslu menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis surat putusan Bawaslu Jakpus yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4/1.
“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara, Bawaslu RI atau Bawaslu Pusat sebelumnya pun telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran di CFD tersebut bukan pelanggaran pidana Pemilu.*