TKN Tegaskan Surat Bawaslu Jakpus soal Gibran Bukan Putusan, Hanya Rekomendasi

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menegaskan, surat yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait Gibran bukan putusan melainkan hanya rekomendasi.
“Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini (kemarin, 4/1/2024) yang dilaunching. Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, dikutip, Jumat, 5/1.
Menurut Habiburokhman, dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan Gibran melakukan pelanggaran. Menurutnya, Bawaslu Jakpus juga tidak berwenang memutuskan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub).
“Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut,” kata politikus Gerindra itu.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan, kegiatan Gibran saat car free day (CFD) di Bundaran HI Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Sebab, menurutnya, kegiatan tersebut bukan kegiatan partai politik.
“Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukan kegiatan partai politik, dan dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016,” jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus merilis hasil temuannya terkait aksi Gibran di CFD pada 3 Desember 2023 usai Wali Kota Solo itu memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam surat putusan tersebut, status temuan dicatat sebagai ‘Ditindaklanjuti’. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi terkait tindakan yang harus diambil oleh instansi terkait.
Pada surat putusan tersebut, Gibran diduga melakukan kegiatan yang melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres dari partai politik. Bawaslu menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) Pergub Nomor 12 Tahun 2016.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis surat putusan Bawaslu Jakpus yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4/1.
“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara, Bawaslu RI atau Bawaslu Pusat sebelumnya pun telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran di CFD tersebut bukan pelanggaran pidana Pemilu.*