Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi Susu di CFD

Redaksi
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengklarifikasi terkait pembagian susu gratis saat car free day (CFD), Rabu, 3/1/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk mengklarifikasi terkait pembagian susu gratis saat car free day (CFD), Rabu, 3/1/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) di Bundaran HI beberapa waktu lalu sebagai pelanggaran, namun bukan pelanggaran hukum Pemilu.

Dalam surat putusan tersebut, status temuan dicatat sebagai ‘Ditindaklanjuti’. Bawaslu Jakpus meneruskan hasil temuan tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi terkait tindakan yang harus diambil oleh instansi terkait.

Pada surat putusan tersebut, Gibran diduga melakukan kegiatan yang melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres dari partai politik. Bawaslu menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis surat putusan Bawaslu Jakpus yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4/1/2024.

“Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara, Bawaslu RI atau Bawaslu Pusat sebelumnya pun telah memutuskan bahwa kegiatan Gibran di CFD tersebut bukan pelanggaran pidana Pemilu.*