Menkop UKM Desak Permendag Nomor 31 untuk Direvisi dalam 3 Bulan ke Depan

FORUM KEADILAN – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mendesak untuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik harus dilakukan direvisi dalam tiga bulan ke depan.
Teten meminta dalam aturan yang diundangkan September lalu yang mengatur larangan platform perdagangan digital, seperti e-commerce, menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).
“Saya mengusulkan tiga bulan ke depan harus ada revisi Permendag untuk lebih menyempurnakan karena belum ada aturan HPP,” kata Teten dalam konferensi pers di Gedung SMESCO, Jakarta, Selasa, 21/12/2023.
Ia menyebut bahwa usulan larangan tersebut diperlukan untuk melindungi produk lokal dari serbuan produk asing di platform digital yang menurutnya, aturan tersebut juga telah diterapkan di Cina.
Teten mengatakan selama ini pengawasan terhadap perdagangan online dan offline tidak sebanding. Ia menilai, perdagangan online tidak begitu ketat.
“Banyak sekali barang yang dijual di online tidak dilengkapi dokumentasi impornya. Bahkan para merchant yang menjual di marketplace tidak memiliki dokumen itu,” ujar Teten.
“Jadi selama ini ada pengaturan yang jomplang di offline dan online. Jadi sekarang di online bisa menjual barang yang tidak memenuhi standar,” pungkas Teten.*