2 Caleg PSI dilaporkan ke Bawaslu Solo, Salah Satunya Istri Giring

FORUM KEADILAN – Dua calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Kedua caleg tersebut adalah caleg DPR RI Dapil 5, yaitu Cynthia Riza, yang merupakan istri dari anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha, dan caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma.
Kedua dilaporkan Bawaslu atas dugaan menggelar kampanye tanpa adanya surat perizinan. Pelapor keduanya adalah Yuli Eko Nugroho, warga Semanggi, Pasar Kliwon.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza. Poppy menjelaskan bahwa saat ini laporan itu ditangani Panwascam Pasar Kliwon.
“Jadi itu (laporan) mengadunya ke Panwascam Pasar Kliwon. Di Panwascam Pasar Kliwon sudah membuat tanda terima, setelah ini diundang untuk klarifikasi,” jelas Poppy saat dihubungi wartawan, Rabu, 13/12/2023.
Poppy juga membenarkan bahwa salah satu caleg yang dilaporkan adalah istri dari Giring Ganesha.
“Inggih (iya),” tutur Poppy.
Poppy mengatakan klarifikasi tersebut bertujuan untuk mencari tahu peristiwa pada Senin, 11/12 dan hal tersebut untuk memastikan apakah itu merupakan kegiatan kampanye atau bukan.
“Karena itu nanti kemungkinan diduga pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh caleg itu. Jadi nanti Panwascam Pasar Kliwon mengklarifikasi terkait dengan apakah benar saat kampanye tidak membuat pemberitahuan kepada kepolisian atau setingkatnya dan kemudian tembusan kepada Bawaslu atau KPU,” lanjut Poppy.
Dia menyebutkan hasil kajian yang dilakukan oleh Panwascam Pasar Kliwon nantinya akan diserahkan kepada Bawaslu Kota dan hasil dari Bawaslu akan diteruskan kepada KPU Kota.
“Kemudian dari hasil rekomendasi kita akan meneruskan ke KPU dan di situ manakala dugaan terbukti yang melanggar administrasi terkait tidak adanya surat pemberitahuan kepada kepolisian saat kampanye, itu nanti kita terusannya memberikan peringatan kepada caleg bersangkutan,” jelas Poppy.
Poppy mengingatkan sudah ada aturan mengenai izin kampanye dalam PKPU dan salah satunya adalah pemberitahuan kegiatan kampanye kepada kepolisian tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023.
“Di PKPU 15 Tahun 2023, bahwa kegiatan kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, itu harus membuat pemberitahuan ke kepolisian sesuai tingkatannya kemudian ditembuskan ke Bawaslu dan KPU,” kata Poppy.
Pemanggilan pertama, akan mengundang caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon, Jalu Aji Dharma.
“Nanti yang diundang yang Yuli caleg DPRD Solo, nanti sudah cukup dan buat kesimpulan dan kajiannya,” tutup Poppy.
Di sisi lain, caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon Jalu Aji Dharma hanya memberikan jawaban singkat terkait kegiatan yang merupakan kegiatan berupa pasar murah di Pasar Kliwon.
“Pasar murah kegiatannya. (Kegiatan kampanye) kan ini masa, izin ke RT, ya kita mengikuti,” ujar Jalu.*