Bawaslu Persilakan Kampanye Seluas-luasnya, tapi Jauhi Politik Uang hingga SARA

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menekankan pentingnya peserta Pemilu 2024 untuk melakukan kampanye secara luas. Namun, ia juga mengingatkan agar peserta Pemilu menjauhi penyebaran informasi palsu (hoax) hingga politisasi SARA selama kampanye.
“Kiranya tanggal 28 November adalah kampanye, kami mempersilahkan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya. Silahkan, ini lah ajang bapak-ibu untuk meyakinkan pemilih di republik ini dengan menawarkan visi-misi, program, atau citra diri,” ujar Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Sahid Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 27/11/2023.
Bagja berharap peserta Pemilu menjalankan kampanye secara damai dan tertib. Ia mengimbau agar tidak terlibat dalam praktik politik uang maupun menyebar ujaran kebencian.
“Saya mewakili Bawaslu mengajak kepada semua peserta pemilu untuk sama-sama jaga komitmen melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja.
“Menjauhi politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoax, dan ujaran kebencian. Demi mewujudkan pemilu yang aman dan demokratis,” tambah Bagja.
Bagja juga meminta kepada seluruh pengawas Pemilu untuk ikut mengawasi proses kampanye, dan berharap kinerja pengawasan Pemilu dapat lebih ditingkatkan lagi.
“Pengawas pemilu harus tingkatkan intensitas bekerja, jaga netralitas, jaga profesionalitas dan tetap berintegritas,” ujar Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menekankan jika Bawaslu tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
“Kami harus yakinkan peserta pemilu bahwa Bawaslu dari tingkat pusat dan pengawas TPS tidak akan pandang bulu, tidak pilih kasih dalam menegakan peraturan perundangan-undangan. Kami sudah disumpah demi bangsa, demi republik ini, bahwa kami harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,” tutupnya.*