Rabu, 17 September 2025
Menu

MK Tolak Gugatan PSI soal Minimal Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yakni minimal capres-cawapres sudah berusia 40 tahun.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16/10/2023.

Salah satu pertimbangan MK menolak permohonan PSI karena sepakat bahwa umur 40 tahun dinilai lebih matang dari segi kepemimpinan, fisik, maupun pikiran.

Pertimbangan lainnya, mendukung pertimbangan pertama. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang menyebut soal masalah umur merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang.

Gugatan yang ditolak itu adalah permohonan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregister dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Gugatan itu dimohonkan oleh PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom.

Salah satu petitumnya, yakni: Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 35 tahun’.*