Bentrok Kepentingan di Balik Pemeriksaan Cak Imin
FORUM KEADILAN – Selang tiga hari usai deklarasi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai bacapres dan bacawapres pada Sabtu, 2/9/2023 lalu, Ketua Umum PKB tersebut harus berhadapan dengan hukum.
Kasus lama kini muncul ke permukaan.
Mendadak, Cak Imin harus diperiksa oleh KPK sebagai saksi korupsi Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012 lalu. Kasus yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014 lalu.
Seakan enggan dikaitkan dengan situasi politik saat ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Ali Fikri menyebut pemeriksaan ini sudah diagendakan sejak jauh-jauh hari.
“Surat pemanggilan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan diterima tanggal 30 Agustus 2023. Ini sekaligus menegaskan sebagaimana kemarin, tidak ada kaitan sama sekali sama proses politik yang sedang berlangsung. Karena kami sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 5/9/2023.
Menyoal pemanggilan Cak Imin yang terjadi usai momentum deklarasi bacapres dan cawapres, Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan tidak ada motif politik di balik pemeriksaan Cak Imin.
Menurutnya, pemanggilan KPK terhadap Cak Imin hanya kebetulan bertepatan dengan deklarasi sebagai bakal calon wakil presiden Anies Baswedan.
“Panggilan ini kan sebagai saksi suatu peristiwa yang terjadi. Ketika itu beliau menjadi Menteri Tenaga Kerja. Jadi, tidak ada kaitannya dengan politisasi. Ya kebetulan saja,” ujar Hibnu kepada Forum Keadilan, Selasa, 5/9/2023.
Hibnu menjelaskan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jadi, hadirnya Cak Imin sebagai saksi tentu diperlukan untuk memperjelas terjadinya peristiwa yang sudah ada, dan keterangan tersangka yang sudah ada.
Kasus ini sudah terjadi 2012, Hibnu mengungkapkan alasan KPK baru mengungkapkannya sekarang lantaran memang pengungkapan perkara bukan sesuatu yang mudah. Diperlukan kejelian, teknik dan taktik.
Ihwal ada atau tidaknya kemungkinan Cak Imin sebagai tersangka, menurut Hibnu, kemungkinan selalu ada, tergantung buktinya.
“Kalau kemungkinan itu berdasarkan bukti. Karena itu nanti yang dipertanyakan, sejauh mana para tersangka ini memberikan sanggahan terhadap saksi-saksi yang ada. Kalau bicara kemungkinan, ya semuanya serba mungkin,” imbuhnya.
Berbeda pandangan dengan Hibnu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin justru memandang kemungkinan adanya pengaruh sosok kuat dan berhubungan dengan politik di balik pemeriksaan Cak Imin.
“Saya tidak tahu siapa yang mempengaruhi KPK. Yang jelas jika laga seperti ini ada orang kuat di belakang ini. Ini bahaya kalau ada pengaruh luar dari mereka yang bisa mempengaruhi KPK untuk memeriksa lawan politik atau (dalam hal ini) cawapresnya Anies (Cak Imin), ini adalah negara dunia ketiga dimana hukum masih bisa dimainkan politik,” ujar Ujang kepada Forum Keadilan pada Selasa, 5/9/2023.
Terkait dengan elektabilitas, Ujang menilai hal ini bisa berpengaruh terhadap suara dukungan kepada Cak Imin lantaran berurusan dengan KPK meskipun saat ini berstatus sebagai saksi. Bahkan ia memandang hal ini sangat berbahaya bagi kubu Anies Baswedan.
Pandangan berbeda justru diungkapkan oleh Ketua Bidang Media dan Komunikasi Partai NasDem, Charles Meikyansah. Pihak NasDem, partai yang mengusung pasangan Anies-Cak Imin ini justru berpendapat pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK tidak akan berpengaruh terhadap elektabilitas.
“Elektabilitas itu kan kerja-kerja politik. Yang jelas kita butuh kerja meyakinkan kepada masyarakat,” ucapnya.*
