Panglima Minta TNI yang Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

FORUM KEADILAN – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap pemuda berinisial IM (25) asal Bireuen, Aceh, hingga tewas, dihukum mati atau minimal hukuman seumur hidup.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dihubungi wartawan, Senin, 28/8/2023.
Julius juga memastikan anggota yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat dari TNI.
“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” kata Julius.
Sebelumnya, Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyatakan, ada tiga anggota yang terlibat dalam dugaan penganiayaan IM. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Satu di antara tiga tersangka adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka Riswandi Manik.
“Ya betul (sudah tersangka),” kata Irsyad.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 12/8 di Jakarta. Para pelaku disebut menculik korban sebelum kemudian melakukan penganiayaan.
Informasi soal penganiayaan itu beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban dikatakan sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta. Dikatakan juga, jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Berdasarkan unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” bunyi keterangan unggahan itu.*