FORUM KEADILAN – Ketua DPP PDIP Puan Maharani menjawab peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 mendatang.
Namun, hal tersebut tergantung terhadap keputusan MK terkait permohonan uji materi mengenai ambang batas usia minimal capres dan cawapres.
“Kita mencermati hal tersebut, kalau memang kemudian di MK disetujui ada cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” ujar Puan pada Kamis, 17/8/2023.
Diketahui sebelumnya, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023.
Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Kemudian ada juga yang meminta batas usia capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.
Sidang uji materi ini hingga sekarang masih bergulir di MK.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan saat ini persidangan perkara tersebut masih di tahap pembuktian.
“Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” kata Anwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 14/8/2023.
Anwar mengatakan MK masih melihat perkembangan situasi yang ada. Namun, dia membuka kemungkinan perkara itu diketok tahun ini.
“Ya mudah-mudahan, ya lihat aja,” ujarnya.*