Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Demokrat Sebut SBY Sejak Lama Curiga Ada Upaya Gugatan Batas Usia Cawapres

Redaksi
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Deputi Balitbang Partai Demokrat, Syahrial Nasution menyebut bahwa Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah lama mengendus upaya gugatan batas usia capres–cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

SBY ternyata pernah menyinggung hal tersebut dalam diskusi dengan sejumlah elite Demokrat akhir Mei lalu.

“Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung,” kata Syahrial dalam keterangannya, Jumat (4/8).

Syahrial bahkan menyebut gugatan batas usia capres-cawapres di MK merupakan langkah terakhir dari cawe-cawe yang dilakukan oleh presiden usai upaya perpanjangan masa jabatan presiden kandas.

Menurutnya, gugatan batas usia capres dan cawapres akan membuka pintu bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Secara normatif maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres,” kata dia.

Syahrial memprediksi bahwa langkah tersebut tak akan berjalan mulus lantaran akan menimbulkan prahara di tubuh parpol, terutama parpol yang memiliki kasus hukum.

“Tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik. Dimana independensi partai politik diberedel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, politikus PKS sekaligus Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingaktkan agar MK bersikap konsisten.

Menurut Hidayat, perubahan soal batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan DPR alias open legal policy.

Hidayat juga berpendapat bahwa sikap MK telah terulang kali disampaikan sejak 2007 saat menolak gugatan usia batas negara. Bahkan MK sempat menolak permohonan uji materi terkait usia calon kepala daerah yang diajukan.

“Jangan sampai dugaan ini mendapatkan pembenaran, dengan ketidakkonsistenan MK dalam memutus perkara ini,” imbuh HNW.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menegaskan dirinya tak akan ikut campur atau intervensi terhadap proses gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Dia mengatakan, gugatan tersebut merupakan kewenangan lembaga yudikatif.

“Saya tidak mengintervensi, itu urusan yudikatif,” kata Jokowi di Pasar Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 4/8.

Permohonan uji materi mengenai syarat minimal usia capres-cawapres di MK itu memunculkan isu agar Gibran Rakabuming bisa dicalonkan di Pilpres 2024.

Apabila MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usai menjadi di bawah 40 tahun, maka Gibran Rakabuming bisa dicalonkan.*