Senin, 01 September 2025
Menu

KPK Telusuri Dugaan Andhi Pramono Terima Uang Selundupan Rokok Ilegal

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Jumat, 7/7/2023 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan penyidikan atas kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Andhi Pramono diduga menerima setoran dana untuk menyelundupkan rokok ilegal.

“Nanti akan kami dalami. Tapi yang pasti betul ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu di antaranya AP melalui pihak lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Sabtu, 15/7/2023.

Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah PT Fantastik Internasional di Batam pada Kamis, 13/4 lalu.

Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bisnis rokok.

Ali belum memerinci besaran setoran yang diduga diterima oleh Andhi Pramono. Namun, Andhi disebut kerap menggunakan rekening pihak lain untuk menerima aliran dana gratifikasi.

“Karena memang modus operandi dugaan gratifikasi ini tidak hanya langsung ke rekening AP atau keluarganya. Ada pihak lain kami temukan faktual di lapangannya digunakan bukan oleh pemilik rekening, tapi kemudian digunakan oleh tersangka AP,” terang Ali.

Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar.

Penyidik juga menemukan transaksi senilai puluhan miliar rupiah. Uang disebut masuk ke rekening pribadi Andhi Pramono.

KPK belum menjelaskan asal-usul transaksi puluhan miliar ke rekening Andhi Pramono itu. Ali mengatakan penyidik masih mengecek satu per satu rekening terkait Andhi, yang disebutnya begitu banyak.*