Selasa, 29 Juli 2025
Menu

Rekam Jejak Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri

Redaksi
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. | Ist
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN– Nama Firli Bahuri kembali menjadi sorotan usai Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kebocoran dokumen penyelidikan KPK dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian ESDM, ditingkatkan ke penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan membuka peluang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dalam penyidikan kasus tersebut.

“Kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” ujar Karyoto pada Selasa, 20/6/2023.

Ia menegaskan, laporan soal kebocoran dokumen KPK ini telah memenuhi unsur pidana usai didapatkan sejumlah alat bukti.

Hal ini berbanding terbalik dengan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menilai Firli Bahuhri tidak melakukan pelanggaran etik dalam kasus dugaan kebocoran dokumen tersebut.

“Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean pada Senin, 19/6/2023 lalu.

Firli memang dikenal sebagai sosok yang kontroversial selama memimpin lembaga anti rasuah KPK.

Forum Keadilan merangkum rekam jejak kontroversi purnawiran polri tersebut.

Periode 2018-2019: Deputi Penindakan KPK

Firli diketahui bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi atau yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018. Secara etik, Firli mestinya tak bertemu lantaran KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemprov NTB.

Tak hanya bertemu dengan TGB sebagai pihak yang tengah diselidiki oleh KPK, Firli secara blak-blakan pernah mengakui bahwa ia menjemput saksi, tepatnya pada 8 Agustus 2018. Meski demikian, Firli merasa tindakannya tersebut merupakan hal yang wajar. Ia mengatakan, saksi tersebut merupakan mitra kerjanya. Ia mendapatkan informasi bahwa saksi tersebut adalah Wakil Ketua BPK Bahrullah dari salah seorang auditor utama BPK, I Nyoman Wara.

Saat itulah ia memutuskan untuk menjemputnya di lobi KPK dan sempat mengajaknya ke ruangannya. Tak beberapa lama, penyidik datang ke ruangan Firli menjemput Bahrullah untuk kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Ketika Firli Bahuri menjadi Deputi Penindakan KPK, kebocoran dokumen kasus dugaan korupsi sudah terjadi. Tepatnya pada 2019 lalu.

Saat itu, pegawai KPK ramai-ramai membuat petisi mengeluhkan masalah di bidang penindakan terkait kebocoran informasi saat penyelidikan. Hampir seluruh Satgas penyelidikan KPK pernah mengalami kegagalan saat pelaksanaan operasi senyap.

Lima pimpinan KPK era Agus Rahardjo Cs hadir. Dalam pertemuan diuraikan secara gamblang dugaan kebocoran penanganan kasus di masing-masing Satgas. Menurut penyelidik ini, kebocoran diduga terjadi karena banyaknya personel yang masuk ke dalam suatu kegiatan tertutup misalnya di aplikasi WhatsApp. Kemudian, dugaan selanjutnya adalah handphone Kasatgas yang disadap atau diretas hingga ruang rapat yang tidak steril.

Dalam dokumen notulensi pegawai Deputi Penindakan KPK setebal 12 halaman, terungkap skandal kebocoran OTT pada masa Firli memimpin Deputi Penindakan setidaknya ada 26 OTT bocor.

Periode Juni – September 2019: Kapolda Sumsel dan Fit and Proper Test Capim KPK

Usai petisi pegawai KPK dilayangkan, tidak ada tindakan dari pimpinan terhadap Firli. Firli bahkan ditarik oleh Polri dan diberi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada Juni – November 2019.

Masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan, nama Firli justru masuk dalam daftar 10 nama capim KPK yang diserahkan oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Munculnya nama Firli Bahuri ini ternyata membuat pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Capim KPK menandatangani penolakan mantan Deputi Penindakan ini sebagai capim KPK pada Rabu, 28/8/2019 lalu. Penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

Di sisi lain, masalah itu yang juga menjadi sorotan koalisi masyarakat sipil. Mereka selalu mengkritik dan mempertanyakan alasan Panitia Seleksi terus meloloskan Firli di setiap tahapan. Koalisi juga menyesalkan ketika nama Firli termasuk satu dari 10 nama yang diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR.

September 2019, Komisi III ternyata menggelar fit and proper test tehadap calon pimpinan KPK. Saat Firli sedang melakukan pemaparan, sekelompok mahasiswa yang mengenakan almamater dari beragam universitas membentangkan poster bertuliskan SOS.

Periode September 2019 – sekarang: Ketua KPK

Beralih saat Firli Bahuri mulai menjabat sebagai Ketua KPK, komisi antirasuah tersebut diketahui menghentikan 36 penyelidikan periode 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020. Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK tahun 2020. Dalam dokumen tersebut juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020.

Namun, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penghentian penyelidian wajar dilakukan.

KPK kembali menjadi perhatian di awal tahun 2021 usai menonaktifkan 75 pegawainya usai dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN. Dari jumlah tersebu, salah satu di antaranya adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Kejadian tersebut berujung pada keluarnya surat keputusan berisi empat poin diktum itu menyita komentar berbagai pihak. Termasuk Novel Baswedan yang menganggap adanya kesewenangan dalam KPK.

November 2022, Firli mengirimkan surat rekomendasi pengembalian Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri. KPK mengklaim pengembalian itu mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.

Namun, muncul isu dugaan laporan tersebut imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Tiga pimpinan KPK ngotot agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan, namun Karyoto dan jajaran penindakan menyebut belum cukup.

Brigjen Endar dikabarkan menolak untuk membuat LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi) sebagai landasan dimulainya penyidikan kasus Formula E. Imbas surat rekomendasi Firli tersebut, kini Irjen Karyoto menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sedangkan Brigjen Endar Priantoro yang merasa tak terima dengan pengembalian dirinya ke Polri melapor ke Dewas KPK.

April 2023, Firli bahkan dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melibatkan BPK menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Laporan ini diajukan oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara pada Rabu, 6/4/2023.

Masih di bulan yang sama, Firli Bahuri juga kembali dilaporkan ke Dewas KPK oleh Ketua Umum PB KAMI, Sultoni. Ia menduga Firli terlibat membocorkan dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen tersebut bersifat rahasia.

Adapun dokumen tersebut diamankan tim penyidik saat menggeledah kantor Kementerian ESDM, khususnya di Kantor Kepala Biro Hukum. Setelah menginterogasi Kepala Biro Hukum itu, tim mendapatkan informasi bahwa dokumen itu didapatkan dari Firli

Novel Baswedan bahkan secara blak-blakan menyebut Firli kerap mengambil gambar atau dokumen rahasia gelar perkara. Novel mengungkapkan hal tersebut terjadi ketika Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan.

“Saya teringat Firli Bahuri ketika mengikuti ekspose, bahkan ketika masih menjadi Deputi Penindakan dia sering memfoto-foto risalah atau dokumen rahasia ekspose,” ujar Novel saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 10/4/2023 lalu.

Tak tinggal diam dengan dugaan pembocoran dokumen yang disebut melibatkan sang petinggi, tiga mantan pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Ketiganya bergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meliputi berbagai elemen masyarakat sipil.

“Hari ini saya dan teman-teman seperjuangan ingin melaporkan saudara Firli terhadap pelanggaran etika dan perilaku yang dilakukan,” terang Abraham Samad di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10/4/2023.

Selain itu, kata Samad, koalisi masyarakat sipil bakal melaporkan Firli ke Kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana pembocoran dokumen rahasia terkait dengan penanganan perkara. Kini, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.*