Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

FORUM KEADILAN – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 19/6/2023. Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar (total Rp46,8 miliar).
Jaksa mengatakan, suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
“Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin, 19/6.
“Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” beber jaksa.
Suap tersebut, kata jaksa, diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi serta Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu hadiah tersebut diketahui atau patut diduga diberikan agar terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode tahun 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2022,” jelas jaksa.
Jaksa menyebut, suap dari Rijatono terbagi dua, yakni Rp1 miliar dan Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas.
Adapun aset yang dimaksud antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.
Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui melda Sun.
Jaksa mengatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK, sehingga dianggap suap.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.*