Jumat, 19 September 2025
Menu

Ajukan Praperadilan, Dadan Tri Yudianto Minta KPK Hentikan Penyidikan

Redaksi
mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto usai diperiksa KPK
mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto usai diperiksa KPK | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus dugaan suap hakim agung, Dadan Tri Yudianto, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengajukan gugatan agar KPK diperintahkan untuk menghentikan penyidikan.

Hal ini diungkapkan dalam gugatan yang dibacakan dalam persidangan pada Senin, 19/6/2023.

KPK yang hadir sebagai pihak termohon tidak memberikan jawaban atas gugatan Dadan.

Dalam gugatan tersebut, Dadan menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Ia pun meminta hakim untuk memutuskan penetapan tersangka terhadap dirinya juga tidak sah.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” demikian bunyi petitumnya.

Sebelumnya, KPK menahan mantan Komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dalam kontruksi perkara suap Mahkamah Agung, Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima suap penanganan perkara di MA sebesar Rp11,2 M dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

Uang haram yang diterima Dadan sebagian diberikan ke Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

KPK mengaku akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.*