Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan, KPK: Ini Adalah Kerja Berkelanjutan

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
“Kami tentunya menghormati setiap putusan hukum dalam hal ini MK atas pengajuan Judicial Review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, serta keputusan pemerintah. Karena pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 11/6/2023.
Ali bilang, siapapun pimpinannya, KPK bertujuan menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
“Tentunya dengan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan. Keberlanjutan kerja pemberantasan korupsi tersebut sebagaimana dirumuskan dalam road map jangka panjang KPK hingga tahun 2045,” sambungnya.
Dia menjelaskan, untuk mewujudkan Indonesia menjadi sebuah negara maju, salah satu prasyaratnya tentu adalah terbangunnya budaya antikorupsi dalam diri dan lingkungan masyarakatnya. Baik dalam lingkungan pemerintahan, politik, pendidikan, tata niaga, hingga sosial kemasyarakatan.
“Oleh karenanya, KPK akan terus fokus terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi. Di mana dalam prioritas kerjanya, KPK telah menyusun skala prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga.”
“Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti