Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Mahfud MD Pastikan Dugaan TPPU Rp349 Triliun Terbongkar

Redaksi
Mahfud MD. | ist
Mahfud MD. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terbongkar.

Hal itu Mahfud ungkapkan melalui unggahan di laman Instagram dan Twitternya. Mahfud memberikan jawaban dari pertanyaan publik ihwal kelanjutan penanganan isu tersebut, apakah ada tindak lanjutnya atau menguap begitu saja.

“Ada, tidak akan dibiarkan lenyap. Berita ini bukti, di KPK saja sudah 33 yang ditindaklanjuti dengan nilai lebih dari 25 Triliun. Belum lagi di Kejagung, Polri, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai. Satgas TPPU terus jalan,” tulis Mahfud di Instagramnya, Kamis, 8/7/2023, sembari menyertakan sebuah berita berisi pernyataan Ketua KPK.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengungkapkan rincian daftar orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transaksi mencurigakan versi Menkopolhukam Mahfud Md senilai Rp 349 triliun.

Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah memetakan sebanyak 33 laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait Kemenkeu dan pajak. Ditemukan bahwa 2 tidak terdapat dalam database KPK dan 5 dalam proses penelaahan di Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan LHKPN.

Adapun 11 laporan saat ini berada di tahap penyelidikan. Selain itu, 12 di antara laporan sudah dilakukan penyidikan. Kemudian, ada 3 laporan yang dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Pertama, AP (Adhi Pramono) nilai transaksi Rp60 miliar (status) sudah tersangka,” ujar Firli dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 7/6.

Berikut 16 pejabat Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan berdasarkan data yang diperlihatkan Firly:

1. Andhi Pramono nominal transaksi Rp 60,16 miliar (tersangka)
2. Eddi Setiadi nominal transaksi Rp 51,80 miliar (terpidana)
3. Istadi Prahastanto nominal transaksi Rp 3,99 miliar (terpidana)
4. Heru Sumarwanto Rp 3,99 miliar (terpidana)
5. Sukiman nominal transaksi Rp 15,61 miliar (terpidana)
6. Natan Pasomba nominal transaksi Rp 40 miliar (terpidana)
7. Suherlan nominal transaksi Rp 40 miliar (terpidana)
8. Yul Dirga nominal transaksi Rp 53,88 miliar (terpidana)
9. Hadi Sutrisno nominal transaksi Rp 2,76 triliun (terpidana)
10. Agus Susetyo nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
11. Aulia Imran Maghribi nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
12. Ryan Ahmad Rinas nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
13. Veronika Lindawati nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
14. Yulmanizar nominal transaksi Rp 3,22 triliun (terpidana)
15. Wawan Ridwan nominal transaksi Rp 3,22 triliun (terpidana)
16. Alfred Simanjuntak nominal transaksi Rp 1,27 triliun (terpidana).

Laporan mengenai transaksi janggal Rp349 triliun itu berawal dari LHA dan LHP oleh PPATK yang diserahkan kepada Kemenkeu. Laporan transaksi janggal itu diduga merupakan pencucian uang.*