Desak Pansel Capim KPK Segera Dibentuk, MAKI: Putusan MK Berlaku Periode Berikutnya

FORUM KEADILAN – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang satu tahun masa jabatan Firli Bahuri dkk.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, putusan MK itu berlaku untuk periode berikutnya, bukan era Firli.
Pihaknya juga akan mengajukan uji materi dalam putusan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Oleh karenanya, Boyamin menilai presiden harus segera membentuk pansel sebagai bentuk personifikasi putusan.
“Jadi harus dibentuk pansel, nanti saya akan mengajak beberapa orang untuk maju ke MK bahwa ini akan berlaku untuk masa yang akan datang,” katanya, Minggu, 4/6/2023.
“Saya tetap pada posisi perpanjangan oleh MK itu berlaku untuk periode akan datang. Jadi presiden dan pemerintah harus segera membentuk pansel sebagai bentuk personifikasi putusan itu berlaku untuk berikutnya,” sambungnya.
Bercermin dari pendapat Mahfud MD yang mengatakan akan meminta tafsir pada MK sedangkan MK tidak menafsirkan keputusannya sendiri, Boyamin menilai ada polemik dalam putusan tersebut.
“Ya maka berarti ada polemik, pemerintah pun tidak bersatu suara melihat putusan ini,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai rencana uji materi ke MK, Boyamin belum bisa merinci.
“Ya masih dirumuskan ya saya sesiapnya sebulan dua bulan ke depan. Soal nanti ada Keppres baru untuk memperpanjang nanti akan ditinjau lagi. Paling dua bulanan (aju materi ke MK),” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti