Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Kasus Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Besok

Redaksi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 24/5/2023 besok.

“Betul (penjadwalan ulang pemeriksaan). Informasi yang kami peroleh Rabu 24 Mei,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 23/5.

Sejatinya, Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan KPK pada 17 Mei 2023, namun kala itu dia absen dan meminta untuk dijadwalkan ulang.

“Kami ingatkan agar para tersangka dimaksud kooperatif hadir sesuai dengan konfirmasinya,” ucap Ali.

Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK secara resmi menaiki status Hasbi Hasan dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim agung di MA.

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan Mantan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka di kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

“Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 10/5.

Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran yang dilakukan Hasbi Hasan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya.

Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu.

Mereka, yaitu Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Mereka telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. KPK juga mengultimatum pihak bersangkutan untuk kooperatif jalanin pemeriksaan.*

Laporan Merinda Faradianti