Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Desak KPU Segera Revisi PKPU 10/2023

Redaksi
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 huruf a yang mengatur terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 huruf a yang mengatur terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 huruf a yang mengatur terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini mengatakan, PKPU No. 10/2023 tersebut dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.

“Kami menemukan fakta bahwa KPU tidak mempunyai komitmen melaksanakan kewajiban hukum sesuai sumpah jabatannya. Semua itu kan sudah diatur dalam UUD dan UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya saat ditemui di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13/5/2023.

Titi melanjutkan, PKPU No.10/2023 tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tapi juga tidak memberikan kepastian terhadap pelaksanaan zipper system.

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada penyelenggara pemilu agar segera melakukan langkah konkrit penetapan revisi Pasal 8 ayat 2 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” sebutnya.

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan itu mendesak KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan komunikasi dan koordinasi dengan DPR untuk mewujudkan kepastian hukum dan pemenuhan hak politik perempuan.

Selain itu, mereka juga mendesak KPU untuk segera menetapkan revisi PKPU No.10/2023 dengan memperhatikan keadaan darurat ketidakpastian hukum pemenuhan hak politik perempuan.

Selanjutnya, mereka mendesak KPU memperbaiki SILON dan memberikan akses kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan.

“Kami juga meminta DPR untuk memahami keadaan darurat serta Bawaslu agar mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap KPU,” sambungnya.*

Laporan Merinda Faradianti