Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Mahfud MD Sebut Satgas TPPU Klasifikasi 300 Surat dari PPATK

Redaksi
Menko Polhukam Mahfud Md. | Ist
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah mengklasifikasi 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud bilang, klasifikasi beberapa surat itu telah rampung, dan surat lainnya ada yang harus ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemarin, tim, baik dari pengarah maupun dari pelaksana maupun tim ahli sudah rapat di Kantor PPATK, dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat. Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai. Ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya, ada yang langsung ke Bea Cukai, ke Ditjen Pajak, dan ke KPK,” kata Mahfud MD kepada awak media di Jakarta, Kamis, 11/5/2023.

Diketahui, pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan sejak bulan lalu.

Satgas TPPU terbentuk sebagaimana disepakati dalam rapat Komite KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat atau hearing di Komisi III DPR RI satu hari setelahnya.

Sejauh ini, Mahfud masih belum bisa memastikan kapan klasifikasi dan pemeriksaan Satgas tersebut rampung. Kata Mahfud, proses tersebut butuh waktu yang tidak singkat.

“Semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu. Setelah itu jalan, namanya proses hukum tidak bisa sekejap,” ujarnya.

Kendati demikian, Mahfud memastikan bahwa Satgas TPPU terus bekerja untuk mengungkap dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.

Dugaan itu muncul melihat Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK periode 2009–2023. LHA itu seluruhnya terdiri atas 300 surat, yang nilainya mencapai Rp349 triliun.

“TPPU sekarang terus bekerja,” tegas Mahfud MD. *