Ketua RT yang Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung Dapat Penangguhan Penahanan

FORUM KEADILAN – Oknum Ketua RT di Bandar Lampung yang viral karena aksinya membubarkan jemaat gereja, mendapat penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Ketua RT bernama Wawan Kurniawan itu sebelumnya sempat ditahan di Markas Polda Lampung.
Kasus Wawan kini sudah dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang kemudian diteruskan administrasinya ke Kejari Bandar Lampung, pada Kamis, 11/5/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi mengatakan, pada Kamis, 11 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung.
“Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa penuntut umum. Berkas perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Helmi.
“Selanjutnya pada hari ini penyidik Polda Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum,” lanjutnya.
Helmi bilang, saat pelimpahan tahap dua itu, jaksa penuntut umum menerima permohonan penangguhan penahanan dari istri Wawan Kurniawan dan tim pengacaranya.
Adapun dalam surat yang diajukan istrinya itu, Wawan Kurniawan dijamin untuk tidak menyulitkan proses persidangan.
“Mengenai status penahanan tersangka tahap dua ini, kami menerima surat penangguhan penahan dan penjaminan dari pengacara dan istri tersangka,” jelas Helmi.
“Kajian dari kami selaku tim jaksa tersangka ini kooperatif dan tidak menyulitkan proses persidangan nantinya. Itu jaminan dari istrinya. Maka terhadap tersangka pada tahap dua ini tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Wawan Kurniawan membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada Minggu, 18 Februari 2023 lalu.
Rekaman video proses pembubaran jemaat itu lantas viral di media sosial dan membetot perhatian publik. Bahkan kasus ini juga disorot secara nasional. Wawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dan dilakukan penahanan.*