Senin, 21 Juli 2025
Menu

Kasus Suap APBD Jambi, KPK Serahkan Tersangka dan Berkas ke Jaksa Siap Disidangkan

Redaksi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa untuk disidangkan dalam kasus suap RAPBD Jambi anggaran 2017-2018.

“Dari isi kelengkapan berkas perkara yang diperiksa oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap untuk seluruh syarat formil dan materilnya,” katanya, Kamis, 11/5/2023.

Ia menyebut, saat ini KPK masih melakukan penahanan untuk tersangka selama 20 hari sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 di Rutan KPK,

Tersangka yang ditahan KPK adalah SP (Syopian), SA (Sofyan Ali), SN (Sainuddin), MT (Muntalia), SP (Supriyanto) dan RW (Rudi Wijaya).

“Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam waktu 14 hari kerja,” sambung Ali.

Sebelumnya, lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi periode 2014-2019 ditahan KPK. Penahanan ini adalah buntut dari kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 8/5/2023.

Kelima tersangka yang ditahan itu berinisial NU, MI, ASHD, DL dan HI. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai hari ini hingga 27 Mei 2023 mendatang.

Tanak mengatakan, lima tersangka ini akan ditahan di tiga tempat yang berbeda yakni Rutan KPK gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Tanak menjelaskan, dalam perkara tersebut, masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.

“Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,”jelasnya.

Masih ada 13 tersangka lainnya dalam perkara ini belum ditahan. KPK pun meminta kepada tersangka-tersangka itu untuk kooperatif.

Atas tindakannya, para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus suap pengesahan RAPBD Jambi ini diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu.

KPK mengungkapkan, praktik suap tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

KPK telah menetapkan 28 tersangka dalam perkara ini. Beberapa telah diproses hingga persidanan yaini Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, serta dari pihak swasta.*

 

Laporan Merinda Faradianti