Rabu, 17 September 2025
Menu

Polda Metro Tahan 3 Tersangka Penyedia Senjata Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat

Redaksi
Kantor MUI pusat dijaga ketat pasca insiden penembakan. | ist
Kantor MUI pusat dijaga ketat pasca insiden penembakan. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka karena menyediakan senjata air gun kepada Mustopa, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada Selasa, 2/5/2023 lalu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan ketiga pelaku tersebut adalah D dan N yang merupakan tetangga pelaku di Lampung serta H, pedagang air gun.

Ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga,” ungkapnya pada Selasa, 9/5/2023.

Panjiyoga menyampaikan bahwa hasil dari penyelidikan awal diketahui bahwa tersangka H sudah bisnis jual beli airsoft gun dan air gun sejak 2012.

Mustopa diketahui membeli senjata dari H tanpa izin resmi seharga Rp5,5 juta melalui D dan N.

“Penjualan itu tanpa izin. Setelah itu, pelaku membayar Rp5,5 juta pada D,” ujar Panjiyoga.

Setelah membayar, senjata dikirim ke N lalu diberikan ke D.

Sebelumnya, penembakan di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, terjadi sekitar pukul 11.24 WIB pada Selasa, 2/5/2023.

Pelaku Mustopa NR (60) menembak menggunakan air gun dan menyebabkan satu korban tertembak pada bagian punggung.

Sementara itu korban lainnya terkena serpihan kaca yang pecah karena peluru.

Usai melakukan aksinya, pelaku pingsan dan dibawa ke Puskesmas Menteng.

Saat diperiksa, pelaku dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter forensik menyatakan pelaku meninggal dunia akibat serangan jantung.*