Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Saat Diperiksa KPK: Simbol Advokat Berduka

Redaksi
Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan, Selasa, 9/5/2023 | Merinda Faradianti
Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan, Selasa, 9/5/2023 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan Stepanus Roy Rening menggunakan toga advokat saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 9/5/2023.

Stepanus merupakan kuasa hukum atau pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

Saat ditanya mengenai alasannya menggunakan toga, Stepanus mengatakan saat ini profesi advokat sedang berduka.

“Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK, pelaksana Undang-Undang (UU). Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka,” katanya, Selasa, 9/5.

Selain itu, kata Stepanus, dia memakai toga advokat saat menjalani pemeriksaan KPK karena menilai profesinya itu adalah benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.

“Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Stepanus menegaskan, saat pemeriksaan pihaknya akan kooperatif dalam memberikan keterangan dan bukti.

“Ini sebagai bukti bahwa saya tidak pernah merintangi atau menghalangi proses penyidikan bapak Lukas Enembe,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Stepanus dijadikan tersangka karena dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 3/5.

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak

Menilai ada yang salah dari penetapan tersangka terhadapnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29/3. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian pada hari ini, Rabu, 3/5, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Lukas Enembe tetap sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3/5.

Menurut hakim, penetapan tersangka Lukas Lambe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

Laporan Merinda Faradianti