Halangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK 20 Hari

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (SRR) ditahan KPK selama 20 hari.
Stefanus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan obstruction of juctice atau perintangan penyidikan.
“KPK melakukan penahanan kepada saudara SRR selama 20 hari di rutan KPK,” ungkap Nurul Ghufron saat konferensi pers pada Selasa, 9/5/2023.
Stefanus mulai ditahan sejak tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2023.
Nurul juga mengungkapkan bahwa Stefanus melakukan etiket tidak baik terhadap penanganan kasus Lukas Enembe.
“Saudara SRR mempengaruhi saksi lainnya untuk tidak menyerahkan uang yang akan dikembalikan ke KPK. Atas saran tersebut, saksi yang harusnya hadir jadinya tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” jelas Nurul.
Tindakan tersebut membuat kerja tim penyidik KPK menjadi terhambat.
Terkait dengan profesi advokat yang dilindungi Undang-Undang, Nurul menyebut KPK memahami hal tersebut.
Namun, seorang advokat tidak seharusnya melakukan hal tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 3/5 lalu.*
Laporan Merinda Faradianti