Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Bantah Halangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Siapkan Bukti

Redaksi
Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan, Selasa, 9/5/2023 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan, Selasa, 9/5/2023 | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan Stepanus Roy Rening menyiapkan beberapa bukti dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 9/5/2023.

Stepanus merupakan kuasa hukum atau pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap dan gratifikasi.

“Saya menyiapkan beberapa bukti bahwa saya tidak menghalang-halangi penyidikan dan saya dapat menjelaskan secara baik dan apa adanya,” kata Stepanus saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9/5.

Menurut Stepanus, semenjak ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan, KPK belum menjelaskan secara lengkap mengenai perkara tersebut.

“Belum dijelaskan secara materiil seperti apa tindakan yang menghalang-halangi itu. Faktanya pak Lukas akan sidang,” sambungnya.

Stepanus pun mengaku heran dengan penetapan status tersangka tersebut.

“Saya heran, perkara yang mana itu yang telah terjadi mencegah merintangi penyidikan,” jelasnya.

Stepanus mengaku siap dan akan menerima risiko yang akan diterima setelah penyidikan tersebut.

“Siap menerima risiko apa pun, jangan mau enaknya saja sebagai advokat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening, sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Stepanus dijadikan tersangka karena dinilai menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE (Lukas Enembe) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 3/5.

Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL), yang diduga memberi suap.

Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga miliaran rupiah.

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak

Menilai ada yang salah dari penetapan tersangka terhadapnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 29/3. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Kemudian pada hari ini, Rabu, 3/5, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka Lukas Enembe tetap sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 3/5.

Menurut hakim, penetapan tersangka Lukas Lambe oleh KPK sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

Laporan Merinda Faradianti