Soal Isu Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Kemnaker Pastikan Hak Korban Terlindungi

FORUM KEADILAN – Isu oknum di Cikarang, Jawa Barat yang memberikan syarat ‘staycation’ dengan atasan demi memperpanjang kontrak kerja menjadi viral di media sosial.
Isu ini awalnya mencuat lewat tweet dari akun @Miduk17.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit @Miduk17 pada Minggu, 30/4/2023.
Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang
Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak
Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu 😢
— Jhon Sitorus (@Miduk17) April 30, 2023
Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan sangat terbuka untuk menerima laporan dari para korban.
Hal tersebut dilakukan oleh Kemnaker lantaran baru-baru ini ada korban yang melaporkan atasannya atas tuduhan tersebut.
“Kemnaker terbuka jika ada korban yang akan melaporkan kejadian pelecehan seksual di tempat kerja melalui luring maupun daring,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binwasnaker), Yuli Adiratna, saat dimintai konfirmasi oleh Forum Keadilan, Senin, 8/5/2023.
Terkait dengan pengaduan korban, Yuli juga mengungkapkan harus berhati-hati demi melindungi korban.
“Untuk menghubungi korban, kami harus berhati-hati agar tidak menganggu privasi korban dan dapat menambah beban mental yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga memastikan agar hak-hak korban terlindungi.
Perlindungan ini juga berlaku bagi para karyawati lainnya yang menjadi korban ajakan ‘staycation‘ oleh atasan untuk perpanjang kontrak kerja, yang hendak membuat laporan.
Yuli juga mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa korban.
“Kami sangat prihatin dan sangat menyesalkan kejadian syarat staycation untuk perpanjangan kontrak yang jelas melanggar HAM atau melecehkan dan merendahkan martabat pekerja sebagai manusia,” ujarnya.
Ia menambahkan Kemnaker akan bekerjasama dengan pihak terkait seperti Disnaker dan penegak hukum untuk mengawal kasus tersebut. *
Laporan Novia Suhari