Surat Keberatan Ditolak KPK, Brigjen Endar Bakal Banding ke Presiden

FORUM KEADILAN – Brigjen Endar Priantoro mengaku surat keberatan terkait pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun akan menyiapkan diri untuk melakukan banding ke presiden.
“Kami akan sesegera mungkin mengajukan banding ke presiden,” katanya, Kamis, 4/5/2023.
Endar menjelaskan, dia mengetahui surat keberatannya ditolak oleh KPK setelah mendapatkan surat dari Sekjen KPK Sugiri Syarief.
“Kebetulan hari ini saya diberikan kabar terkait respons pimpinan KPK bahwa kemarin kami mengajukan surat keberatan atas pemberhentian saya dengan hormat,” katanya.
“Hari ini saya mendapatkan surat jawabannya dan saya langsung menerima dari pak Sekjen. Intinya bahwa mereka menganggap apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka terima,” sambungnya.
Namun, Endar mengatakan, surat balasan KPK tersebut tidak menjawab apa yang menjadi pertanyaan terkait pemberhentiannya.
“Tetapi saya lihat dari jawabannya tidak menjawab apa yang kami tanyakan. Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding secara administrasi atas jawaban pimpinan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan sejumlah pimpinan KPK lainnya ke Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman RI terkait pemberhentian dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK.
Melaporkan para pimpinan KPK ke sejumlah pihak, Endar mengaku untuk mencari keadilan. Sebab, dia merasa, surat perpanjangan tugas dirinya di KPK dari Kapolri sudah terbit lebih dulu dari surat pemberhentiannya.*
Laporan Merinda Faradianti