Kemenlu Desak Otoritas Myanmar Bebaskan 20 WNI Korban Perdagangan Orang

FORUM KEADILAN – Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan diduga disekap di Myawaddy, Myanmar.
Mereka disekap di Myawaddy yang notabene merupakan merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.
Keberadaan 20 WNI di Myawaddy ini berawal ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan.
Namun, 20 WNI yang termakan modus tersebut justru disekap, disiksa, diperbudak hingga diperjualbelikan di Myanmar.
Dalam perkembangan kasus ini, tersebar video korban TPPO namun dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Atas kasus ini, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar untuk menyelamatkan 20 WNI tersebut.
“KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha pada Kamis, 4/5/2023.
Kemenlu juga meminta Myanmar memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam.
Judga juga menilai tantangan di lapangan dalam upaya penyelamatan cukup tinggi namun pihak Kemenlu terus mengupayakan berbagai langkah perlindungan.
“Pendekatan formal dan informal terus dilakukan,” ujarnya.
Sejumlah langkah pun dilakukan untuk memulangkan 20 WNI tersebut ke Tanah Air.
Seperti mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.
Terkait dengan penegakan hukum, Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku.*