KPK Sita Aset Rp12,7 Miliar Milik Bambang Kayun Terkait Gratifikasi

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Bambang Kayun yang terjerat kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).
KPK menyita aset Bambang Kayun sebesar Rp12,7 miliar yang terdiri dari surat berharga yang tersimpan di bank.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 3/5/2023.
“Yang disita dalam berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar,” katanya.
Ia menyebut aset yang disita tersebut adalah uang yang dinikmati Bambang Kayun dan akan dijadikan alat dalam proses pembuktian di persidangan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari aset recovery dari uang yang dinikmati tersangka dan berharap dalam proses pembuktian dipersidangan Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” sambungnya.
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil mewah saat mengurus kasus pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Bambang Kayun tersandung kasus hukum tersebut saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.*
Laporan Merinda Faradianti