Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg DPR di KPU Masih Sepi

Redaksi
Pendaftaran bacaleg di KPU RI masih sepi di hari kedua. | Ist
Pendaftaran bacaleg di KPU RI masih sepi di hari kedua. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hari kedua, Selasa, 2/5/2023, pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat masih terlihat sepi.

Dari pantauan Forum Keadilan hingga pukul 11.30 WIB tidak tampak satu pun parpol yang mengajukan nama-nama Bacaleg-nya ke KPU RI. Padahal, pendaftaran telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB.

Hanya petugas KPU RI saja yang bersiaga di lokasi. Nampak pula ruang rapat KPU RI gedung 2 sudah disiapkan berbagai peralatan untuk pendaftaran Caleg.

KPU RI membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI atau (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpo) peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.

“Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke kpu, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” tuturnya.

“Adapun waktunya pada tgl 1-13 mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,” tambah Hasyim.

Hasyim menegaskan daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.

“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi , Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” jelas dia.*