Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Caleg untuk Pemilu 2024

FORUM KEADILAN – Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) untuk DPR, DPD dan DPRD telah dibuka hari ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pendaftaran calon wakil rakyat tersebut buka dari 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
Dari pantauan di lokasi, Senin, 1/5/2023, belum ada caleg yang datang ke Kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, terlihat para petugas KPU RI telah bersiap-siap menerima pendaftaran. Pendaftaran ini telah dibuka sejak pukul 08.00 WIB.
KPU RI membuka pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI atau (Bacaleg) oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dari 1 sampai 14 Mei 2023.
Untuk 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan calon anggotanya.
“Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke kpu, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya,” tuturnya.
“Adapun waktunya pada tgl 1-13 mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat,” tambah Hasyim.
Hasyim mengatakan, daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik Peserta Pemilu.
“Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota semua tingkatan di semua dapil kepada KPU pusat,” jelas dia.*