KPK Apresiasi Polri Setelah Tetapkan Dito Mahendra sebagai Tersangka

FORUM KEADILAN – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka.
“Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan di tempat tinggalnya,” kata Ali, Sabtu, 29/4/2023.
Ali menegaskan, sebagai tindak lanjut KPK akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu keberadaan Dito Mahendra.
“Berikutnya sebagai tindak lanjut kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPu tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud,” jelas Ali.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan Pengusaha Dito Mahendra mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada, Jumat, 28/4.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, saat ini, pihaknya tengah memburu keberadaan dari Dito Mahendra.
“Ini sedang kita cari keberadaannya,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Sabtu, 29/4.
Seharusnya, Dito Mahendra menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal, pada kemarin hari. Namun, Dito tidak hadir dalam panggilan tersebut.
“Tidak hadir,” ujar Djuhandhani.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal itu berbunyi, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.
Bareskrim Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah
- satu pucuk Pistol Glock 17
- satu pucuk Revolver S&W
- satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
- satu pucuk Pistol Angstatd Arms
- satu pucuk Senapan Noveske Refleworks
- satu pucuk Senapan AK 101
- satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36
- satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
- satu pucuk senapan angin Walther.*
Laporan Merinda Faradianti