Menteri ESDM Bantah Dapat Bocoran Penyelidikan dari Ketua KPK

FORUM KEADILAN – Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku tidak mendapatkan bocoran soal penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kementeriannya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri disebut membocorkan dokumen penyelidikan soal dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
“Enggak ada bocoran, enggak ada itu, kan sudah dijawab enggak ada bocoran,” ungkapnya pada Jumat, 28/4/2023.
Ia pun tidak berkomentar lebih lanjut terkait dengan kebocoran penyelidikan KPK tersebut.
Ia hanya menjawab singkat soal kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.
“Ini lagi kita tunggu tindak lanjut proses hukum,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Direktur Penyidik KPK Asep Guntur mengatakan, tim penyidik akan mencari tahu peran dari para tersangka kasus korupsi tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM.
Diketahui, tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut lebih dari satu orang.
“Ini yang terus kami dalami ya, peran dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti kemudian kami kembangkan lebih lanjut. Nanti setelah proses yang saat ini masih berjalan pengumpulan alat buktinya,” katanya, Rabu, 29/3/2023.
Asep menerangkan, tukin yang dikorupsi berasal dari anggaran tahun 2020-2022. Dia juga menjelaskan, tersangka mengubah uang tersebut menjadi aset, sehingga uang yang diambil berubah dan terindikasi tindak pidana pencucian uang.
“Ya kalau dari modusnya merubah aset salah satu indikasi tindak pidana pencucian uang. Dalam penanganan perkara ketika KPK menangani korupsi, penyuapan, gratifikasi ataupun yang masuk kategori 30 tipologi korupsi pasti KPK kejar,” jelas Asep.
Menurut Asep, sepanjang unsur-unsur tindak pidana pencucian uang terpenuhi, maka kasus korupsi tersebut akan dikembangkan ke arah sana.
“Kemudian, terkait tindak pidana pencucian uang. Sepanjang kemudian unsur-unsur terpenuhi, apa unsurnya disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan itu pasti kemudian kami kembangkan ke sana, tapi kan ada prosesnya menuju ke sana,” jelas Asep lagi.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, untuk jumlah tersangka, nama tersangka, konstruksi perkara dan pasal-pasalnya akan diumumkan setelah seluruh proses penyidikan cukup.
“Nanti akan diumumkan jumlah tersangkanya, nama tersangkanya, konstruksi perkara, dan pasal-pasalnya setelah seluruh proses penyidikan cukup,” terangnya.
Untuk pemanggilan saksi-saksi, kata Asep, akan dikonfirmasi lebih lanjut.*