Senin, 28 Juli 2025
Menu

Duh! 1.529 Perusahaan Dilaporkan Terkait Masalah THR

Redaksi
THR
Ilustrasi THR. | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak 1.529 perusahaan di Indonesia dilaporkan terkait masalah tunjangan hari raya (THR). Itu berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 per 28 April 2023.

Sampai ditutup pada 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan, yang terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan.

“Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 28/4/2023.

Anwar bilang, pihaknya melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan menindaklanjuti seluruh laporan khususnya yang berupa aduan. Dalam waktu dekat bakal digelar rapat koordinasi.

“Melalui koordinasi tersebut kami akan melakukan konsolidasi, verifikasi, dan validasi data laporan aduan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” kata Anwar.

Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, lanjut Anwar, laporan paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan, dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.

“Sementara pengaduan paling sedikit ada di Provinsi Sulawesi Barat yang tidak ada pengaduan sama sekali,” jelasnya.

“Sebanyak 375 aduan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja, di mana satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan satu serta dua aduan telah masuk rekomendasi,” imbuh Anwar. *