Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Hakim PT DKI Ungkap Alasan Perkuat Vonis AG 3,5 Tahun Penjara

Redaksi
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, Ag (15). | ist
Mario Dandy Satrio dan pacarnya, Ag (15). | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan AG (15) mengetahui bahwa Mario Dandy Satrio (20) marah kepada Cristalino David Ozora.

Hakim PT DKI bahkan menilai bahwa AG memberi jalan kepada Mario untuk menganiaya David.

Hakim tunggal Budi Hapsari ini menjelaskan fakta-fakta persidangan yang menyebut bahwa Mario berupaya mencari tahu keberadaan David.

AG pun mengetahui kemarahan Mario pada David saat itu.

“Anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy Satrio masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora,” kata hakim Budi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Kamis, 27/4/2023.

AG dinilai juga memberikan jalan agar Mario bisa bertemu dengan David dengan alasan kartu pelajar.

Di pertemuan itulah Mario melampiaskan kemarahan pada David.

“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David, sehingga Mario dapat melampiaskan amarahnya,” ujarnya.

PT DKI Jakarta pun memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum AG dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David.*