Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Banding Ditolak, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Redaksi
Suasana di luar ruangan pelaksanaan musyawarah diversi perkara AG. | Ist
Suasana di luar ruangan pelaksanaan musyawarah diversi perkara AG. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan tetap menghukum AG (15) selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di PT DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 27/4/2023.

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” imbuh hakim.

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tingkap pertama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada AG.

Hakim PN Jaksel menyatakan, AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David.

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin, 10/4.

AG melalui penasihat hukum mengajukan upaya banding terhadap putusan PN Jaksel pada 17 April 2023 ke PT DKI Jakarta, namun hari ini, Kamis, 27/4, banding tersebut ditolak.*